HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Misalnya puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, yang memiliki perbedaan yang mencolok dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi). Hak Cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, akan tetapi merupakan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps 1 butir 1).
Referensi :
http://majalah.depkumham.go.id/node/129
18.22 |
Category:
Tugas
|
SUBYEK HUKUM
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).
Referensi :
http://mayangparvitaputri31207471.wordpress.com/2009/11/01/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/
05.08 |
Category:
Tugas
|
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai tata aturan ataupun acuan yang jadi pedoman agar dapat mengontrol tindakan masing-masing individu yang di buat oleh pihak yang berwenang, namun pengertian hukum dalam bidang ekonomi merupakan hubungan sebabakibat ataupun timbal balik dari suatu proses untuk menentukan sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian.
Ternyata mempelajari hukum dalam bidang ekonomi sangat penting sekali, ada banyak peraturan-peraturan yang dapat kita jadikan sebagai acuan atau landasan dalam pengambilan keputusan, dengan adanya peraturan dalam bidang ekonomi kegiatan perekonomian dapat menjadi lebih teratur dan dapat berjalan dengan lancar semua sudah tertata rapih dengan adanya peraturan,hukum dalam bidang ekonomi.
Itulah sedikit pendapat saya tentang manfaat mempelajari hukum dalam bidang ekonomi, jadi mempelajari hukum sangat penting sekali bagi kita semua karena dengan adanya pengetahuan kita tentang hukum kita dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan sebelum mengambil keputusan.
08.17 |
Category: |
ARDIYANTO......
Laki-laki kelahiran Bogor 19 Maret 1989, anak ke dua dari tiga bersaudara dari keluarga yang cukup harmonis....
kini ardiyanto berkuliah di Universitas Gunadarm fakultas Ekonomi jurusan Manajemen Pemasaran, dia memiliki hobi yang cukup banyak dari mulai browsing, chating sampai bermain futsal. tetapi ardiyanto lebih menggemari hobi futsalnya ketimbang yang lainnya.
Lelaki satu ini gemar sekali mendengarkan music, namun ada yang berbeda ia lebih menyukai music-music yang berbau Rock, dari Progresiv Rock sampai Extreame rock. walaupun ia menyukai music2 yang berbau rock atau keras, kpribadian ardiyanto bisa dibilang cukup menyenangkan, Humoris yah pokoknya dia cukup menyenangkan.
Dia juga anak yang lumayan cerdas Tapi kalau malasnya sudah muncul yah... sama saja....
item item....
bias sahabat-sahabatnya memangilnya....
mungkin karena kulitnya yang agak sedikit gelap....
Nah itulah sedikit penjelasan mengenai si item....
pokoknya item....
ya item......
08.46 |
Category: |
BATIK
Batik....
Kata yang unik mungkin terdengar di telinga kita....
Apa si BATIK......?
Mungkin kata yang akan muncul pertama kali bagi sebagian orang yang tak mengerti tentang batik. batik merupakan salah satu ciri khas, ciri keragaman budaya kita INDONESIA bukan bangsa lain. Batik adalah darah yang mengalir dalam tubuh,raga dan jiwa kita. seni yang tak ternilai harganya, yang mencirikan kultur budaya bangsa kita.
Banyak ragam batik di negra kita setiap daerah memiliki ciri tertentu dengan batiknya, banyak jenis batik di negri kita hampir diseluruh tanah air di setiap daerah memiliki jenis batik yang berbeda pula, namun pada dasarnya batik merupakan kesenian yang lahir dari tanah kebanggaan kita tanah air INDONESIA.
UNESCO lembaga internasional yang menangani masalah kebudayaan kini telah mengakui atau menetapkan bahwa batik merupakan kebudayaan asli bangsa INDONESIA. Maka dari itu mulai dari sekarang dan seterusnya kita harus bangga dan ikut serta dalam melestarikan kebudayaan warisan nenek moyang kita, Sekali batik tetap batik.
Reference :
Image : www.andriewongso.com/otherimage
10.19 |
Category: |