Susah ternyata bagi diri kita buat menahan sifat yang satu ini, terkadang usaha yang kita lakukanpun sudah cukup keras agar sifat ini tidak keluar, namun ada beberapa cara yang mungkin bisa menahan agar emosi tidak menggebu-gebu, diantaranya :

1. Lebih baik diam
2. Menghindar dari hal-hal yang memancing emosi
3. Mengalah
4. Terlebih dahulu meminta maaf, walaupun bukan kita yang salah
5. Berusaha mengontrol agar emosi tidak mengalahkan logika

selain cara atau upaya yang ada diatas masih banyak cara lain agar kita dapat mengontrol emosi tergantung bagaimana kita berupaya agar emosi yang ada di diri kita meredam. satu hal yang penting dalam kontrol emosi yaitu jangan sampai emosi mengalahkan logika kita karena emosi yang mengalahkan logika kita dapat memicu hal-hal yang patal.

Aneh... pada masa sekarang ini, dia bilang dia orang berpendidikkan, dia bilang dia generasi penerus bangsa, dan dia bilang dia mahasiswa. Apakah kekerasan yang mereka tunjukan adalah cermin dari seorang mahasiswa, sedikit-sedikit unjuk rasa disertai anarkis, padahal masih banyak cara yang bisa kita lakukan untuk menunjukan bahwa kita berjuang untuk bangsa dan negara kita ini, bukan dengan tindak-tindakan anarkis yang mencerminkan bobroknya moral kaum terpelajar, sampai kapan semua ini akan berlangsung. kita sebagai generasi muda harus nya berpikir panjang sebelum melakukan tindakan, apakah tindakan yang kita ambil sudah benar dan apakah tindakan yang kita ambil dapat berdampak positif bagi kita, orang lain dan bahkan bangsa kita. jadi cobalah mulai dari diri kita,sekarang dan seterusnya kita wujudkan kedamaian dan kebersamaan untuk mewujudkan bangsa yang berakhlak mulia, Hidup mahasiswa.

Manajemen Ritel Secara Umum

Retail merupakan industri yang dinamis. Kondisi sosial, ekonomi dan demografi serta perubahan life style berpengaruh terhadap kegiatan retail. Sehingga dengan perkembangan ekonomi yang cukup meningkat, bermunculan berbagai pusat perbelanjaan. Dengan kondisi kompetitif ini, maka retailer harus mampu menerapkan strategi retail yang tepat. Salah satu strategi yang dapat dipergunakan adalah merencanakan interior toko dengan bentuk dan konsep baru serta ide-ide kreatif yang membangun citra toko. Citra toko di mata pengunjung dapat menjadi stimuli untuk masuk ke dalam toko, yang berlanjut pada proses interaksi hingga pembelian.


Bisnis ritel merupakan aktivitas bisnis yang melibatkan penjualan barang dan jasa secara langsung kepada konsumen akhir.Perubahan paradigma pengelolaan ritel dari ritel tradisional ke ritel modern membawa dampak yang sangat besar pada perkembangan manajemen ritel. Sebagian besar pelaku ritel di Indonesia adalah perusahaan kecil dan menengah dengan format ritel tradisional.
Sejalan dengan perubahan paradigma tersebut, maka perlu adanya suatu keselarasan dalam menciptakan system pengelolaan ritel secara modern, sehingga kedua format ritel tersebut dapat berperan dalam pertumbuhan ekonomi secara makro.

Referensi :


www.widyamandala.org/schools.php?ID=3&act=detailfaculty&action=detail&id=11

http://elmurobbie.wordpress.com/2008/06/27/peran-penting-perancangan-interior-pada-store-based-retail/

Manajemen Ritel Secara Umum

Retail merupakan industri yang dinamis. Kondisi sosial, ekonomi dan demografi serta perubahan life style berpengaruh terhadap kegiatan retail. Sehingga dengan perkembangan ekonomi yang cukup meningkat, bermunculan berbagai pusat perbelanjaan. Dengan kondisi kompetitif ini, maka retailer harus mampu menerapkan strategi retail yang tepat. Salah satu strategi yang dapat dipergunakan adalah merencanakan interior toko dengan bentuk dan konsep baru serta ide-ide kreatif yang membangun citra toko. Citra toko di mata pengunjung dapat menjadi stimuli untuk masuk ke dalam toko, yang berlanjut pada proses interaksi hingga pembelian.


Bisnis ritel merupakan aktivitas bisnis yang melibatkan penjualan barang dan jasa secara langsung kepada konsumen akhir.Perubahan paradigma pengelolaan ritel dari ritel tradisional ke ritel modern membawa dampak yang sangat besar pada perkembangan manajemen ritel. Sebagian besar pelaku ritel di Indonesia adalah perusahaan kecil dan menengah dengan format ritel tradisional.
Sejalan dengan perubahan paradigma tersebut, maka perlu adanya suatu keselarasan dalam menciptakan system pengelolaan ritel secara modern, sehingga kedua format ritel tersebut dapat berperan dalam pertumbuhan ekonomi secara makro.

Referensi :


www.widyamandala.org/schools.php?ID=3&act=detailfaculty&action=detail&id=11

http://elmurobbie.wordpress.com/2008/06/27/peran-penting-perancangan-interior-pada-store-based-retail/

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Misalnya puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, yang memiliki perbedaan yang mencolok dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi). Hak Cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, akan tetapi merupakan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps 1 butir 1).

Referensi :

http://majalah.depkumham.go.id/node/129

SUBYEK HUKUM


Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.


Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).

Referensi :

http://mayangparvitaputri31207471.wordpress.com/2009/11/01/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/

Hukum secara umum dapat diartikan sebagai tata aturan ataupun acuan yang jadi pedoman agar dapat mengontrol tindakan masing-masing individu yang di buat oleh pihak yang berwenang, namun pengertian hukum dalam bidang ekonomi merupakan hubungan sebabakibat ataupun timbal balik dari suatu proses untuk menentukan sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian.

Ternyata mempelajari hukum dalam bidang ekonomi sangat penting sekali, ada banyak peraturan-peraturan yang dapat kita jadikan sebagai acuan atau landasan dalam pengambilan keputusan, dengan adanya peraturan dalam bidang ekonomi kegiatan perekonomian dapat menjadi lebih teratur dan dapat berjalan dengan lancar semua sudah tertata rapih dengan adanya peraturan,hukum dalam bidang ekonomi.

Itulah sedikit pendapat saya tentang manfaat mempelajari hukum dalam bidang ekonomi, jadi mempelajari hukum sangat penting sekali bagi kita semua karena dengan adanya pengetahuan kita tentang hukum kita dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan sebelum mengambil keputusan.